Rabu, 20 November 2013

Peran Pemuda Dalam Pembangunan Negara


PEMUDA merupakan generasi penerus sebuah bangsa, kader bangsa, kader masyarakat dan kader keluarga. Pemuda selalu diidentikan dengan perubahan betapa tidak, peran pemuda dalam membangun bangsa ini, peran pemuda dalam menegakkan keadilan, peran pemuda yang menolak kekuasaan.
Sejarah telah mencatat kiprah pemuda-pemuda yang tak kenal waktu yang selalu berjuang dengan penuh semangat biarpun jiwa raga menjadi taruhannya. Indonesia merdeka berkat pemuda-pemuda Indonesia yang berjuang seperti Ir. Sukarno, Moh. Hatta, Sutan Syahrir, Bung Tomo dan lain-lain dengan penuh semangat perjuangan.
Satu tumpah darah, satu bangsa dan satu bahasa merupakan sumpah pemuda yang di ikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928. Begitu kompaknya pemuda Indonesia pada waktu itu, dan apakah semangat pemuda sekarang sudah mulai redup, seolah dalam kacamata negara dan masyarakat seolah-olah atau kesannya pemuda sekarang malu untuk mewarisi semangat nasionalisime. Hal tersebut di pengaruhi oleh Globalisasi yang penuh dengan tren.
Bung Hatta & Syahrir seandainya mereka masih hidup pasti mereka menangis melihat semangat nasionalisme pemuda Indonesia sekarang yang selalu mementingkan kesenangan dan selalu mementikan diri sendiri.
Sekarang Pemuda lebih banyak melakukan peranan sebagai kelompok politik dan sedikit sekali yang melakukan peranan sebagai kelompok sosial, sehingga kemandirian pemuda sangat sulit berkembang dalam mengisi pembangunan ini.
Peranan pemuda dalam sosialisasi bermasyrakat sungguh menurun dratis, dulu biasanya setiap ada kegiatan masyarakat seperti kerja bakti, acara-acara keagamaan, adat istiadat biasanya yang berperan aktif dalam menyukseskan acara tersebut adalah pemuda sekitar. Pemuda sekarang lebih suka dengan kesenangan, selalu bermain-main dan bahkan ketua RT/RW nya saja dia tidak tahu.
Kini pemuda pemudi kita lebih suka peranan di dunia maya ketimbang dunia nyata. Lebih suka nge Facebook, lebih suka aktif di mailing list, lebih suka di forum ketimbang duduk mufakat untuk kemajuan RT, RW, Kecamatan, Provinsi bahkan di tingkat lebih tinggi adalah Negara.
Selaku Pemuda kita dituntut aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, sosialisasi dengan warga sekitar. Kehadiran pemuda sangat dinantikan untuk menyokong perubahan dan pembaharuan bagi masyarakat dan negara. Aksi reformasi disemua bidang adalah agenda pemuda kearah masyarakat madani. Reformasi tidak mungkin dilakukan oleh orang tua dan anak-anak.
jadi intinya peran pemuda sekarang ini sungguh sangat memprihatinkan, banyak pemuda sekarang yang jarang bersosialisasi dengan lingkungan masyarakat sekitar padahal dari pemuda lah timbul semangat-semangat yang dapat membuat sebuah bangsa menjadi besar. Berkurangnya rasa sosialisasi di masyakat juga tidak lepas dari kecanggihan teknologi sekarang yang semuanya serba instant, mudah dan cepat tanpa harus bersusah payah. Tapi tidak bisa dipungkiri bahwa kenyataannya masih ada pemuda-pemuda yang mengikuti kegiatan-kegiatan masyarakat seperti menjadi panitia-panitia dalam keagamaan, sosial, perayaan dan semacamnya.
 
Peran pemuda dalam masyarakat dapat ditingkatkan dengan mengadakan acara-acara atau kumpul untuk para pemudanya agar lebih bersosialisasi dengan lingkungan masyarakat sekitar. Semoga cita-cita dan perjuangan para pahlawan dahulu untuk memerdekakan bangsa ini dapat terwujud dengan pemudanya yang turut berperan aktif dalam masyarakat.

Bagaimana kondisi kerukunan umat beragama saat ini? apa pendapat kalian tentang sekte sekte yang di anggap sesat?

Kerukunan umat beragama saat ini sepertinya stabil saja,dan cukup rukun. Namun,entah di negara lain rukun atau tidak rukun. Masih saja ada perang saudara antar agama masing-maing dan teroris di tiap umatnya. Untuk membuat kerukunan di tiap agamanya masing-masing itu semua tergatung pda umatnya masing-masing yang memandang kerukunan setip umat beragama itu bagaimana.
 
Pendapat saya tentang sekte sekte yang di anggap sesat itu tergantung pada oknum atau umat yang menjalankannya. Umat yang sudah menyalagunakan arti dari ketentuan peraturan agama yang sudah ada. Dan menambahkan dengan ketentuannya yang di buat sendiri sehingga melenceng dari peraturan yang sudah di tentukan.

Sagaimana pendapat kalian tentang perbudakan masa kini,seperti human traffiking?setujukah kalian dengan kata "Negro" dan "Indon"?

Pendapat saya tentang perbudakan masa kini itu sngat tidak baik dan tidak berperikemanusiaan. Dimana, manusia diperlakukan dengan semena-mena oleh oknum-oknum tak bertangung jawab. Manusia bagaikan barang dagang yang layak untuk di perjual belikan dan di perbudakan engan seenaknya.
 
Saya sangat tidak stuju dengan kata "Negro" dan "Indon",karena kata terseut sangat merendah manusia. kata-kata tersebut sungguh tidak layak digunakan sebab selain merendahkan itu juga mencela nama baik.

Senin, 18 November 2013

Bagaimana kondisi hukum dan penegakkan hukum di indonesia.Apakah landasan pancasila dan UUD 45 masih layak

Semenjak Indonesia merdeka hingga saat ini, sistem hukum di Indonesia mengalami banyak perubahan. Perubahan ini sangat erat kaitannya dengan perubahan sistem politik yang terjadi. Pada masa orde lama, Indonesia menganut sistem politik demokrasi liberal. Demokrasi liberal adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan mayoritas haruslah tidak melanggar hak-hak individu seperti yang tercantum dalam konstitusi. Demokrasi yang dianut pada masa itu adalah demokrasi terpimpin yang cenderung otoriter. Akibatnya, sistem hukum yang dianutpun cenderung hukum yang konservatif, yakni suatu sistem hukum yang memberikan kekuasaan yang cukup besar kepada pemimpin dalam membuat produk-produk hukum. Setelah kekuasaan orde lama berakhir, munculah sebuah dinasti baru dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia yang disebut orde baru. Dinasti baru lahir dengan semangat untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945  secara murni. Namun sekali lagi, orde baru melaksanakan kepemimpinan secara otoriter. Sehingga sistem hukum pada masa itu tidak jauh berbeda dengan orde sebelumnya. Pada tahun 1998, Indonesia memasuki era baru setelah mundurnya Presiden Soeharto dari tampuk kekuasaan. Era Reformasi, begitulah orang Indonesia menyebutnya. Bangsa indonesia memandang bahwa era reformasi ini merupakan saat yang tepat untuk membenahi tatanan kehidupan bangsa. Pembenahan hukum adalah agenda penting dalam era ini. Langkah awal yang dilakukan adalah melakukan amandemen terhadap UUD 45 karena UUD 45 merupakan hukum dasar yang menjadi acuan bernegara dalam segala bidang. Setelah itu, dilakukanlah pembenahan dalam pembuatan perundang-undangan, baik yang mengatur bidang baru maupun penyesuaian peraturan lama dengan tujuan reformasi.
Dewasa ini, kita hidup sebagai bagian dari era reformasi. Pada era ini, sudah berkali-kali terjadi perubahan tampuk kekuasaan. Mulai dari Prof. BJ Habibie yang seorang ilmuwan hingga pemimpin saat ini, SBY, yang merupakan seorang yang berasal dari kalangan militer. Namun bisa dikatakan bahwa mereka semua belum mampu untuk menciptakan sebuah kondisi hukum yang benar-benar adil.
Saat ini, kita masih seringkali mendengar kabar tentang bagaimana seorang rakyat kecil “dijauhkan” dari keadilan hukum yang seharusnya mereka dapatkan. Prita misalnya, seorang terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik Rs. Omni Internasional. Ada kejanggalan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus ini. Dimana adanya pertentangan antara putusan kasasi pidana dan perdata Prita. Dalam putusan perdata, Prita dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dan dibebaskan dari membayar denda kepada Rs. Omni Internasional. Sementara dalam putusan pidana, Prita justru terbukti bersalah dan divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Contoh kasus lainnya adalah yang terjadi baru-baru ini. Pengadilan Negeri Denpasar melakukan eksekusi terhadap sebuah villa milik warga India bernama Kishore Kumar. Kasus ini berawal tahun 2008 saat Rita Prindhanni, istri Kishore, menjaminkan tanah seluas 1.520 meter persegi dan bangunan miliknya The Cozy Villa atas fasiitas kredit senilai Rp. 10,5 miliar dari Bank Swadesi dengan debitur atas nama PT. Ratu Kharisma. Namun beberapa waktu terakhir Rita tidak mampu memenuhi kewajibannya. Kemudian tanpa melalui prosedur  dan ketentuan BI, Bank Swadesi langsung memvonis pailit pihak peminjam serta mengeksekusi lahan dan bangunan tersebut.
Contoh kasus diatas cukup untuk menggambarkan tentang kondisi Hukum di Indonesia, khususnya kasus perdata yang menjadi sorotan utama saya dalam tulisan ini. Contoh tersebut hanyalah sebagian kecil dari banyaknya ketidakadilan yang terjadi dalam pelaksanaan hukum di Indonesia. Ketidakadilan tersebut bukan hanya diakibatkan oleh sistem hukum yang kurang baik tetapi juga diakibatkan oleh mentalitas penegak hukum yang lemah. Para penegak hukum seringkali dengan mudahnya tergoda dengan iming-iming jabatan serta jabatan, Jaksa Cyrus Sinaga misalnya yang menjadi terdakwa atas dugaan melakukan manipulasi terhadap kasus mantan pemimpin KPK, Antasari Azhar.
Jadi bisa dikatakan bahwa kondisi hukum di Indonesia saat ini masih belum berpihak pada keadilan yang hakiki. terbukti dengan adanya perkara-perkara yang vonisnya jauh dari kebenaran.




Landasan UUD 45 dan PANCASILA tidak layak apa bila kondisi penegak hukum itu sendiri masih saja seperti ini.Selalu acuh tak acuh terhadap peraturan yang ada untuk menegakkan negara Indonesia ini.